Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam
perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda
dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk
orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku
suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja
Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk
orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad
1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment