Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 angka 28 UU KUP)
Showing posts with label ILMU HUKUM. Show all posts
Showing posts with label ILMU HUKUM. Show all posts
Hubungan hokum
Hubungan hokum Merupakan hubungan-hubungan yang menyebabkan akibat hokum.
Hubungan
hokum di bagai dalam 2 kategori:
a. hubungan
hukum yang sederajat. Missal: hubungan
suami istri dalam
satu ruangan hukum.
b. hubungan hukuam yang tak sederajat. Missal:
hubungan hukuam pekerja dan pemeberi kerja.
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana
tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem
hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak
tersebut berada
5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak
7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.
Asas-asas ekstradisi
1.Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle)
Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta.
2. Asas Kekhususan (principle of speciality)
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal)
Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb.
4. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations)
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta. Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
5. Asas non bis in idem atau ne bis in idem
Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta.
6. Asas daluwarsa
Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
Unsur-unsur ekstradisi
1.Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta
2.Unsur obyek, yaitu orang yg diminta, yg bisa berstatus sbg tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum
3.Unsur prosedur atau tata cara, yaitu hrs dilakukan mnrt prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
Ekstradisi Pengertian
Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Prinsip-prinsip Hukum Pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998
1.Nullum crimen sine
lege
2.Nulla poena sine
lege
3.Non
Retroactivity ratione
personae
4.Individual
criminal responsibility
5.Exzlusion of
jurisdiction over persons under eighteen
6.Irrelevance
of official capacity
7.Responsibility
of commanders and other superior
8.Non
applicability of statute of limitations
9.Mental
element
10.Grounds
for excluding criminal responsibility
11.Mistake
of fact or mistake of law
12.Superior
orders and prescription of law
Tujuan Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional menurut Romli Atmasasmita
1.Meningkatkan keadilan distributif
2.Memfasilitasi aksi dari korban
3.Pencatatan sejarah
4.Pemaksaan penataan nilai-nilai internasional
5.Memperkuat resistensi individual
6.Pendidikan untuk generasi sekarang dan di masa yang akan datang
7.Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM
Asas-asas Tidak Tertulis dalam Hukum Pidana
Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1. Tidak dipidana tanpa kesalahan
2. Alasan pembenar
3. Alasan pemaaf
4. Alasan penghapus penuntutan
Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1. Asas teritorial
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
2. Asas nasional aktif
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
3. Asas nasional pasif
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
4. Asas universalitas
Yaitu
hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI
yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.
Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Sumber utama tentang berlakunya UU
hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak
pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a. Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla
poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang
mengancam pidana lebih dahulu.
b. Mempunyai makna ”Undang-undang hukum
pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c. Mempunyai makna ”lex temporis delicti”,
yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.
Sepanjang sejarah dari perkembangan
hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat
disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.
1. Asas legalitas hukum pidana, yang
mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian
dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan
individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan
pidana atau pemidanaan
2. Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan
titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu
hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui
lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan
ancaman pidananya.
3. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar
titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh
hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar
orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman
pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
4. Asas legalitas hukum pidana yang
mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan
masyarakat daripada kepentingan individu.
Hubungan antara Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi
Hubungan
antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan
timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence).
Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang
sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang
hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat
tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal
law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum
tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa
Indonesia menjadi hukum pidana.
Kriminologi
adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya
sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang
diperlukan.
Kedua ilmu
pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang
berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada
aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna
untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna
mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat
di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang
sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak
melakukan lagi kejahatan.
Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana
Ilmu hukum
pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis
dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku
sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek
ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam
hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi
dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum
(algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere
delictsomschrijvengen).
Apabila
diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi
pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di
dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya
dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak
akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.
Bertalian
dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana
terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu
lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum
pidana yang luas.
Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu
pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum
pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma.
Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah
laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang
melanggar norma.
Ilmu hukum
pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan
mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum
pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil
penyelidikan dari kriminologi.
Pembagian Hukum Pidana
Istilah
”hukum pidana” mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian
strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah ”hukum
perdata” untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa
Belanda.
Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.
Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.
Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.
Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.
Fungsi dan Sumber Hukum Pidana
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana
semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah
dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah
bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab
Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di
setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara
yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum
pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang
mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada
bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan
sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida
Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana
lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum
rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan
pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat
1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan Hukum Pidana :
1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai
melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale
preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan
kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale
preventie).
2. Untuk mendidik atau memperbaiki
orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang
yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
KONSEP SINGKAT HUKUM KANONIK
Hokum Kanonik (KHK) terdiri atas
tujuh buku:
Buku I *memuat tentang norma-norma umum.
Buku II *memuat tentang umat Allah.
Buku III *memuat tentang tugas gereja mengajar.
Buku IV*memuat tentang tugas gereja menguduskan.
Buku V*memuat tentang harta benda duniawi gereja.
Buku VI*memuat memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja
Buku VII*memuat memuat tentang proses atau hukum acara.
Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab adan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunkan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.
Buku I *memuat tentang norma-norma umum.
Buku II *memuat tentang umat Allah.
Buku III *memuat tentang tugas gereja mengajar.
Buku IV*memuat tentang tugas gereja menguduskan.
Buku V*memuat tentang harta benda duniawi gereja.
Buku VI*memuat memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja
Buku VII*memuat memuat tentang proses atau hukum acara.
Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab adan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunkan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.
Lahirnya Pemerintah Indonesia
Tanggal
29 April 1945 pemerintah bala
tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang di beri nama
Dokuritzu Zyunbi Tyoosaki atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI
terdiri atas 62 orang anggota yang di ketuai oleh Ir.Radjiman Wedyodiningrat.Badan
ini mengadakan siding dua kali,yaitu:
- Sidang I tanggal 29
1945 sampai dengan 1 Juni 1945;
- Sidang II tanggal 10
Juli 1945 sampai dengan 16 juli 1945.
BPUPKI
membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan
sembilan orang,yaitu:
1. Ir.Soekarno,
2. Drs.Mohamad Hatta,
3. Mr. A.A Maramis,
4. Abikusno Tjokrosujoso,
5. Abdulkahar Muzakir,
6. Haji Agus salim,
7. Mr. Achnad Subardjo,
8. K.H A. Wachid Hasjim,dan
9. Mr. Mohammad Yamin.
Tanggal
22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945,
setelah itu BPUPKI dibubarkan.
Tanggal
9 Agustus 1945 di bentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyunbi linkai atau panitia
persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI
di ketuai oleh Ir.Soekarno dan wakil ketua oleh Drs.Moh Hatta.Anggotanya 21
orang,kemudian di tambah 6 orang,sehingga menjadi 27 orang.PPKI kemudian di
jadikan “Komite NAsional”.
TAnggal
17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945
bersidang dan hasilnya menetapkan:
a. Pembukaan UUD 1945;
b. UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar Negara Revublik Indonesia;
c. Ir.Soekarno dan
Drs.Mohammad Hatta masing-masing sebagai presiden
dan wakil
presiden Revublik Indonesia;
d. pekerjaan presiden untuk
sementara dibantu oleh suatu Komite Nasional
Tanggal 19
Agustus 1945, PPKI bersaing lagi dan hasilnya menetapkan:
a. pembentukaan 12 Departemen
Pemerintahan;
b. pembagian wilayah Revublik
Indonesia menjadi 8 Provinsi dan tiap
Provinsi
dibagi ke dalam kerisidenan-kerisidenan
Sejarah Singkat KUHPidana
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam
perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda
dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk
orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku
suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja
Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk
orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad
1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
a. Kelakuan dan akibat ( Sama dengan perbuatan)
b. Hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan
c. Keadaan tambahan yg memberatkan
d. Unsur melawan hokum yg obyektif
e. Unsur melawan hokum yg subyektif
•Unsur-Unsur tindak pidana secara
umum
A. UnsurObyektif
-Perbuatan Aktif/Pasif
-syarat tambahan-akibat
-melawan hukum
-keadaan
B. UnsurSubyektif
-kesalahan:
(a) sengaja
(b) kealpaan
-keadaan
•Unsur-Unsur diluar perumusan
A. UnsurObyektif
-Perbuatan Aktif/Pasif
-syarat tambahan-akibat
-melawan hukum
-keadaan
B. UnsurSubyektif
-kesalahan:
(a) sengaja
(b) kealpaan
-keadaan
•Unsur-Unsur diluar perumusan
-Secara Melawan Hukum
-Dapat Dipersalahkan
-Dapatdipertanggungjawabkan
