Showing posts with label ILMU HUKUM. Show all posts
Showing posts with label ILMU HUKUM. Show all posts

Penanggung Pajak

/ Thursday, November 27, 2014 /
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang  bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 angka 28 UU KUP)

Hubungan hokum

/ Saturday, October 26, 2013 /

Hubungan hokum  Merupakan  hubungan-hubungan yang  menyebabkan  akibat  hokum.

Hubungan hokum  di bagai dalam  2 kategori:
             
   a.  hubungan  hukum  yang  sederajat. Missal:  hubungan    suami    istri  dalam  satu  ruangan hukum. 
              
  b.   hubungan hukuam yang tak sederajat. Missal: hubungan hukuam pekerja dan  pemeberi kerja.

Asas-Asas Hukum Perdata Internasional

/ Thursday, October 10, 2013 /
1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.

2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum

3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.

4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal 
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada

5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada

6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak

7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.

8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.

9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.

Asas-asas ekstradisi

/ Thursday, September 27, 2012 /
1.Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle)
  Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta.
 2. Asas Kekhususan (principle of speciality)
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
 3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal)
  Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb. 
 4. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations)
  Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta.  Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya.  Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum  warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
 5. Asas non bis in idem atau ne bis in idem
  Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta.
6. Asas daluwarsa
  Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
 


Unsur-unsur ekstradisi

/ /

1.Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta
2.Unsur obyek, yaitu orang yg diminta, yg bisa berstatus sbg tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum
3.Unsur prosedur atau tata cara, yaitu hrs dilakukan mnrt prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.

Ekstradisi Pengertian

/ /
            Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.

Prinsip-prinsip Hukum Pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998

/ /

1.Nullum crimen sine lege
2.Nulla poena sine lege
3.Non Retroactivity ratione personae
4.Individual criminal responsibility
5.Exzlusion of jurisdiction over persons under eighteen
6.Irrelevance of official capacity
7.Responsibility of commanders and other superior
8.Non applicability of statute of limitations
9.Mental element
10.Grounds for excluding criminal responsibility
11.Mistake of fact or mistake of law
12.Superior orders and prescription of law

Tujuan Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional menurut Romli Atmasasmita

/ /

1.Meningkatkan keadilan distributif
2.Memfasilitasi aksi dari korban
3.Pencatatan sejarah
4.Pemaksaan penataan nilai-nilai internasional
5.Memperkuat resistensi individual
6.Pendidikan untuk generasi sekarang dan di masa yang akan datang
7.Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM

Asas-asas Tidak Tertulis dalam Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /

Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1.      Tidak dipidana tanpa kesalahan
2.      Alasan pembenar
3.      Alasan pemaaf
4.      Alasan penghapus penuntutan

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

/ /

Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1.      Asas teritorial
Yaitu hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
2.      Asas nasional aktif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            3.   Asas nasional pasif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            4.   Asas universalitas
Yaitu hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

/ /
Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a.       Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
b.      Mempunyai makna ”Undang-undang hukum pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c.       Mempunyai makna ”lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.

Sepanjang sejarah dari perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.
1.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan pidana atau pemidanaan
2.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan ancaman pidananya.
3.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
4.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu.

Hubungan antara Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi

/ /
Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence). Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.

Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.

Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana

/ /
Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum (algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere delictsomschrijvengen). 
Apabila diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.

Bertalian dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum pidana yang luas.

Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma. Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang melanggar norma.

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.

Pembagian Hukum Pidana

/ /
Istilah ”hukum pidana” mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah ”hukum perdata” untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa Belanda. 

Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.

Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.

Fungsi dan Sumber Hukum Pidana

/ /
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida

 Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat 1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).

Tujuan Hukum Pidana

/ /
            Tujuan Hukum Pidana :

1.      Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).

2.      Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

KONSEP SINGKAT HUKUM KANONIK

/ /
 Hokum Kanonik (KHK) terdiri atas tujuh buku:  

Buku I  *memuat tentang norma-norma umum.
Buku II *memuat tentang umat Allah.
Buku III *memuat tentang tugas gereja mengajar.
Buku IV*memuat tentang tugas gereja menguduskan.
Buku V*memuat tentang harta benda duniawi gereja.
Buku VI*memuat memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja
Buku VII*memuat memuat tentang proses atau hukum acara.

Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab adan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunkan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.

Lahirnya Pemerintah Indonesia

/ /
     Tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara  Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang di beri nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosaki atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI terdiri atas 62 orang anggota yang di ketuai oleh Ir.Radjiman Wedyodiningrat.Badan ini mengadakan siding dua kali,yaitu:
-   Sidang I tanggal 29 1945 sampai dengan 1 Juni 1945;
-   Sidang II tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 juli 1945.
BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan sembilan orang,yaitu:
1.  Ir.Soekarno,
2.  Drs.Mohamad Hatta,
3.  Mr. A.A Maramis,
4.  Abikusno Tjokrosujoso,
5.  Abdulkahar Muzakir,
6.  Haji Agus salim,
7.  Mr. Achnad Subardjo,
8.  K.H A. Wachid Hasjim,dan
9.  Mr. Mohammad Yamin.
Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945, setelah itu BPUPKI dibubarkan.
Tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyunbi linkai atau panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI di ketuai oleh Ir.Soekarno dan wakil ketua oleh Drs.Moh Hatta.Anggotanya 21 orang,kemudian di tambah 6 orang,sehingga menjadi 27 orang.PPKI kemudian di jadikan “Komite NAsional”.
TAnggal 17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945 bersidang dan hasilnya menetapkan:
a.  Pembukaan UUD 1945;
b.  UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Negara Revublik Indonesia;
c.  Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta masing-masing sebagai presiden
     dan wakil presiden Revublik Indonesia;
d.  pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh suatu Komite Nasional
    
     Tanggal 19 Agustus 1945, PPKI bersaing lagi dan hasilnya menetapkan:
a.  pembentukaan 12 Departemen Pemerintahan;
b.  pembagian wilayah Revublik Indonesia menjadi 8 Provinsi dan tiap
     Provinsi dibagi ke dalam kerisidenan-kerisidenan

Sejarah Singkat KUHPidana

/ /
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.

Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.

Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

/ /
Unsur-unsur \ elemen elemen Tindak Pidana Menurut HAZEWINKEL SURINGA dan :

a. Kelakuan dan akibat ( Sama dengan perbuatan)
b. Hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan
c. Keadaan tambahan yg memberatkan
d. Unsur melawan hokum yg obyektif
e. Unsur melawan hokum yg subyektif

•Unsur-Unsur tindak pidana secara umum

A. UnsurObyektif
-Perbuatan Aktif/Pasif
-syarat tambahan-akibat
-melawan hukum
-keadaan

B. UnsurSubyektif
-kesalahan:
(a) sengaja
(b) kealpaan
-keadaan

•Unsur-Unsur diluar perumusan

-Secara Melawan Hukum
-Dapat Dipersalahkan
-Dapatdipertanggungjawabkan

Labels

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger