Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 angka 28 UU KUP)
Hubungan hokum
Hubungan hokum Merupakan hubungan-hubungan yang menyebabkan akibat hokum.
Hubungan
hokum di bagai dalam 2 kategori:
a. hubungan
hukum yang sederajat. Missal: hubungan
suami istri dalam
satu ruangan hukum.
b. hubungan hukuam yang tak sederajat. Missal:
hubungan hukuam pekerja dan pemeberi kerja.
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana
tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem
hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak
tersebut berada
5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak
7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.
Asas-asas ekstradisi
1.Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle)
Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta.
2. Asas Kekhususan (principle of speciality)
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal)
Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb.
4. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations)
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta. Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
5. Asas non bis in idem atau ne bis in idem
Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta.
6. Asas daluwarsa
Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
Unsur-unsur ekstradisi
1.Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta
2.Unsur obyek, yaitu orang yg diminta, yg bisa berstatus sbg tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum
3.Unsur prosedur atau tata cara, yaitu hrs dilakukan mnrt prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
Ekstradisi Pengertian
Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Prinsip-prinsip Hukum Pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998
1.Nullum crimen sine
lege
2.Nulla poena sine
lege
3.Non
Retroactivity ratione
personae
4.Individual
criminal responsibility
5.Exzlusion of
jurisdiction over persons under eighteen
6.Irrelevance
of official capacity
7.Responsibility
of commanders and other superior
8.Non
applicability of statute of limitations
9.Mental
element
10.Grounds
for excluding criminal responsibility
11.Mistake
of fact or mistake of law
12.Superior
orders and prescription of law
