Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana
semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah
dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah
bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab
Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di
setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara
yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum
pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang
mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada
bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan
sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida
Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana
lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum
rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan
pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat
1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).
0 comments:
Post a Comment