Ilmu hukum
pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis
dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku
sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek
ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam
hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi
dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum
(algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere
delictsomschrijvengen).
Apabila
diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi
pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di
dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya
dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak
akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.
Bertalian
dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana
terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu
lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum
pidana yang luas.
Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu
pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum
pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma.
Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah
laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang
melanggar norma.
Ilmu hukum
pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan
mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum
pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil
penyelidikan dari kriminologi.
0 comments:
Post a Comment