Istilah
”hukum pidana” mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian
strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah ”hukum
perdata” untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa
Belanda.
Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.
Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.
Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.
Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.
0 comments:
Post a Comment