Asas-asas Tidak Tertulis dalam Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /

Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1.      Tidak dipidana tanpa kesalahan
2.      Alasan pembenar
3.      Alasan pemaaf
4.      Alasan penghapus penuntutan

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

/ /

Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1.      Asas teritorial
Yaitu hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
2.      Asas nasional aktif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            3.   Asas nasional pasif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            4.   Asas universalitas
Yaitu hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

/ /
Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a.       Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
b.      Mempunyai makna ”Undang-undang hukum pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c.       Mempunyai makna ”lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.

Sepanjang sejarah dari perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.
1.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan pidana atau pemidanaan
2.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan ancaman pidananya.
3.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
4.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu.

Hubungan antara Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi

/ /
Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence). Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.

Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.

Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana

/ /
Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum (algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere delictsomschrijvengen). 
Apabila diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.

Bertalian dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum pidana yang luas.

Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma. Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang melanggar norma.

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.

Pembagian Hukum Pidana

/ /
Istilah ”hukum pidana” mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah ”hukum perdata” untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa Belanda. 

Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.

Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.

Fungsi dan Sumber Hukum Pidana

/ /
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida

 Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat 1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger