Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1. Asas teritorial
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
2. Asas nasional aktif
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
3. Asas nasional pasif
Yaitu
hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar
wilayah RI.
4. Asas universalitas
Yaitu
hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI
yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.
1 comments:
mantab bang!
Post a Comment