Tujuan Hukum Pidana :
1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai
melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale
preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan
kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale
preventie).
2. Untuk mendidik atau memperbaiki
orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang
yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
0 comments:
Post a Comment