Hubungan
antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan
timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence).
Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang
sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang
hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat
tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal
law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum
tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa
Indonesia menjadi hukum pidana.
Kriminologi
adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya
sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang
diperlukan.
Kedua ilmu
pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang
berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada
aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna
untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna
mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat
di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang
sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak
melakukan lagi kejahatan.
5 comments:
contohnya dalam bentuk apa ya ?
Pembunuhan
Kalau kriminologi dalm arti sempit dan luas korelasinya dengan hukum pidana bagaiman yea..?
Sangat membantu
kalau hubungan timabal balik antara hukum dan tindakan kriminal?
Post a Comment