Pajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui
kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Pajak dibedakan antara Hukum
Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law).
Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang
siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan
pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
Hukum Pajak Formal adalah hukum
pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil
menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil
berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. Hukum Pajak Formal
berisi ketentuan tentang bagaimana.
Hukum pajak formal merupakan
ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil
menjadi kenyataan. Misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang
yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua
belas bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang
yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya
telah menjadi Wajib Pajak.
0 comments:
Post a Comment