Pilihan Invetasi Terbaik 2016

/ Wednesday, June 8, 2016 /
Nillai tukar Rupiah atas US Dollar semapat menyentuh 14673 per US Dolllar
Berbicara Ketahanan Ekonomi tidak hanya berbicara mengenai  negara,  sebuah keluarga atau pun perorangan harus cermat dalam menanggulangi segela perubahan perekonomian nasional maupun global, di dalam ekonomi kita tidak akan lepas dengan namanya inflasi, yaitu kecenderungan naiknya harga - barang dan jasa yang pada umumnya  dan berlangsung secara terus menerus, singatnya dahulu mereka yang pernah merasakan kehidupan pada tahun 1980 akan sangat menegrti dengan contoh kecil seperti  halnya makanan gorengan bakwan atau tempe goreng yang di jual abang penjual gorengan grobak yang sekarang dikisaran harga Rp. 500,- sampai Rp. 1000,- per satu gorengan.  Tahun 2016 sekarang dengan uang  Rp. 10.000,- kita  hanya mendapatkan dua puluh sampai sepuluh gorengan perbungkusnya. Apa yang terjadi jika uang Rp.10.000,- tersebut  kita bawa ke tahun 1980  dan kita belikan barang yang sama, dengan uang Rp. 10.000,-  bisa mendaptkan 400 biji gorengan karena harga gorengan pada tahun tersebut  berkisar Rp. 25,- per satu gorengan. Contoh kecil ini  mengambarkan  sangat jelas, dengan kurun waktu tiga puluh enam tahun  dari tahun 1980 ke tahun 2016, penurunan nillai tukar uang Rp. 10.000,- pada tahun 1980 dengan  400  potong gorengan dengan nilai tukar uang Rp.10.000,- pada tahun 2016 dengan 10 sampai 20 potong gorengan. Jika kita hitung dari tahun 1980 ke tahun 2016 sekitar 380 potong gorengan hilang dengan kurun waktu 36 tahun atas nilai tukar uang Rp.10.000,- dikarenakan dampak negative infllasi tersebut.
Cara mengatasi penurunan nilai tukar mata uang ini dalam mengatur keuangan  sebagai perorangan atau pun keluarga harus cermat dan cerdas dalam mengambil solusi, kita bisa saja menabungkan uang kita didalam Bank atau pun tempat penyimpanan uang berupa celengan ayam dan menjadikanya sebagai uang simpanan yang tidak akan banyak membantu atau menanti bunga dari bank yang kecil. Atau mungkin kita bisa mengalihkan dana  atau uang yang mengendap tersebut ke dalam  beberapa  bentuk investasi lain seperti  Deposito, oblligasi, saham, dan reksadana. Kata cerdas dan cermat ini diperlukan dalam memilih bentuk investasi apa yang cocok atau ideal bagi masing – masing orang atau pun keluarga. Kita harus tahu keuntungan dan kerugiaan yang akan kita dapat dalam memilih suatu bentuk investasi dan saatnya anda memikirkan dan mengatakan bahwa  invetasi sebagai masa depanku dan masa depan keluarga anda.
Jika dibandingkan dengaan beberapa bentuk invetasi lain Reksadana adalah salah satu bentuk Invetasi terbaik dan mudah. Reksadana merupakan tempat menghimpun dana kolektif yang nantinya akan di kelola oleh  seorang Manajer Investasi yang professional di bidangnya. Seorang manajer invetasi  memiliki pengalaman, pengetahuan yang baik dalam mengatur dan mengelola dana invetasi sertaa mampu bertanggung jawab atas pekerjaanya tersebut atas dana yang disetorkan kedalam bentuk reksadana. Di dalam Reksaandan terdapat beberapaa  Jenis-jenis Reksadana :
1.    Reksadana Pendapatan Tetap adalah reksadana yang malakukan investasi ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
2.    Reksadana Pasar Uang adalah reksadana yang melakukan investasi pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
3.    Reksadana Campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
4.    Reksadana Saham adalah Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
5.    Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut
Kelebihana reksadana di bandingkan dengan bentuk investasi lainya antara lain:
1.    Modal
Di sisi modal untuk mengawalinya nasabah kita tidak perlu memerlukan uang yang banyak, dengan hanya uang  Rp. 300.000,- (atiga ratus ribu) atau bahkan kurang dari itu kita sudah bisa ikut dalam bentuk Invetasi Reksadana.
2.    Mudah melakukan pembelian dan dicairkan
Hanya dengan mengisi beberapa Form, konfirasi manajaer invetasi dan transfer dana  ke rekening reksadana yang dituju, daan untuk pencaian kita hanya culkup mengisi form  penjualan dari unit yang kita miliki dan menunggu hanya beberapa hari maka dana tersbut akan langsung masuak ke rekening bank kita.
3.    Dikelola oleh orang yang profesional
Dana yang kita setorkan dikelola oleh orang yang mempunyai pengalaman dan latar belakang pendidikan yang cukup mumpuni di dalam dunia investasi. Untuk kita yang tidak terlalu mengerti tentang berbagai bentuk invetasi terbaik, analisa untuk memilih instrumen yang bagus dan waaktu tepat untuk melakukan posisi beli atau jual seperti halnyaa dalam saham, manajer investasi akan sangat membantu mengelola dana kita.
4.    Resiko Rendah
Selain di kelola oleh orang professional, seorang manajer invetasi tidak diperbolehkan dalam pengelolannya dana diberlikan 100 % pada hanya satu instrument saja. Karena hal ini dikaraenaakan pengelolaan yang dilakukan oleh Maanajer Invetasi dillakuakn berdasarkan prinsip diversifikasi.
Perlu di ingat setiap bentuk Investasi memiliki resikonya masing – masing, sama halnya dengan Reksadana meskipun dana kita di kelola dengan baik oleh seorang Manajer investasi dan kelebihan reksadana dibandingaan dengan bentuk invetasi lain lebih baik dalam hal resiko seperti halnya saham, tidak berarti Reksadana tidak memilliki resiko dan jaminan keuntungan tetap karena sifat reksadana yang fluktuatif dan tidak akan selalu memperoleh keuntungan besar. Karena itulah memilih bentuk invetasi reksadana yang cocok dan manajer invetasi yang terbaik adalah tugas utama anda untuk menjamin masa depan dengan bentuk Invetasi Terbaik.

 ”Artikel ini diikutsertakan dalam kompetisi blog Blogger Writing Competition -  Investasiku Masa Depanku bersama ReksaDana Danareksa. Isi dan tulisan dari artikel/blog post ini diluar tanggung jawab Danareksa Investment Management”.






Penanggung Pajak

/ Thursday, November 27, 2014 /
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang  bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 angka 28 UU KUP)

Hubungan hokum

/ Saturday, October 26, 2013 /

Hubungan hokum  Merupakan  hubungan-hubungan yang  menyebabkan  akibat  hokum.

Hubungan hokum  di bagai dalam  2 kategori:
             
   a.  hubungan  hukum  yang  sederajat. Missal:  hubungan    suami    istri  dalam  satu  ruangan hukum. 
              
  b.   hubungan hukuam yang tak sederajat. Missal: hubungan hukuam pekerja dan  pemeberi kerja.

Asas-Asas Hukum Perdata Internasional

/ Thursday, October 10, 2013 /
1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.

2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum

3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.

4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal 
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada

5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada

6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak

7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.

8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.

9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.

Asas-asas ekstradisi

/ Thursday, September 27, 2012 /
1.Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle)
  Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta.
 2. Asas Kekhususan (principle of speciality)
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
 3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal)
  Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb. 
 4. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations)
  Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta.  Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya.  Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum  warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
 5. Asas non bis in idem atau ne bis in idem
  Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta.
6. Asas daluwarsa
  Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
 


Unsur-unsur ekstradisi

/ /

1.Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta
2.Unsur obyek, yaitu orang yg diminta, yg bisa berstatus sbg tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum
3.Unsur prosedur atau tata cara, yaitu hrs dilakukan mnrt prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.

Ekstradisi Pengertian

/ /
            Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.

Prinsip-prinsip Hukum Pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998

/ /

1.Nullum crimen sine lege
2.Nulla poena sine lege
3.Non Retroactivity ratione personae
4.Individual criminal responsibility
5.Exzlusion of jurisdiction over persons under eighteen
6.Irrelevance of official capacity
7.Responsibility of commanders and other superior
8.Non applicability of statute of limitations
9.Mental element
10.Grounds for excluding criminal responsibility
11.Mistake of fact or mistake of law
12.Superior orders and prescription of law

Tujuan Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional menurut Romli Atmasasmita

/ /

1.Meningkatkan keadilan distributif
2.Memfasilitasi aksi dari korban
3.Pencatatan sejarah
4.Pemaksaan penataan nilai-nilai internasional
5.Memperkuat resistensi individual
6.Pendidikan untuk generasi sekarang dan di masa yang akan datang
7.Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM

Asas-asas Tidak Tertulis dalam Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /

Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1.      Tidak dipidana tanpa kesalahan
2.      Alasan pembenar
3.      Alasan pemaaf
4.      Alasan penghapus penuntutan

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

/ /

Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1.      Asas teritorial
Yaitu hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
2.      Asas nasional aktif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            3.   Asas nasional pasif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            4.   Asas universalitas
Yaitu hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

/ /
Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a.       Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
b.      Mempunyai makna ”Undang-undang hukum pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c.       Mempunyai makna ”lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.

Sepanjang sejarah dari perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.
1.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan pidana atau pemidanaan
2.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan ancaman pidananya.
3.      Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
4.      Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu.

Hubungan antara Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi

/ /
Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence). Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.

Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.

Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana

/ /
Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum (algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere delictsomschrijvengen). 
Apabila diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.

Bertalian dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum pidana yang luas.

Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma. Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang melanggar norma.

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.

Pembagian Hukum Pidana

/ /
Istilah ”hukum pidana” mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah ”hukum perdata” untuk pengertian burgelijk recht atau privaatrecht dari bahasa Belanda. 

Ternyata, ada perbedaan pula antara ”hukum perdata” (privaatrecht) dan ”hukum publik” (publiek recht), sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik.

Hukum perdata ini juga dinamakan hukum sipil sebagai terjemahan harfiah dari ”burgelijk recht” dari bahasa Belanda.

Fungsi dan Sumber Hukum Pidana

/ /
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida

 Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat 1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).

Tujuan Hukum Pidana

/ /
            Tujuan Hukum Pidana :

1.      Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).

2.      Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

KONSEP SINGKAT HUKUM KANONIK

/ /
 Hokum Kanonik (KHK) terdiri atas tujuh buku:  

Buku I  *memuat tentang norma-norma umum.
Buku II *memuat tentang umat Allah.
Buku III *memuat tentang tugas gereja mengajar.
Buku IV*memuat tentang tugas gereja menguduskan.
Buku V*memuat tentang harta benda duniawi gereja.
Buku VI*memuat memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja
Buku VII*memuat memuat tentang proses atau hukum acara.

Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab adan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab hukum kanonik menggunkan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh kitab hukum kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.

Lahirnya Pemerintah Indonesia

/ /
     Tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara  Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang di beri nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosaki atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI terdiri atas 62 orang anggota yang di ketuai oleh Ir.Radjiman Wedyodiningrat.Badan ini mengadakan siding dua kali,yaitu:
-   Sidang I tanggal 29 1945 sampai dengan 1 Juni 1945;
-   Sidang II tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 juli 1945.
BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan sembilan orang,yaitu:
1.  Ir.Soekarno,
2.  Drs.Mohamad Hatta,
3.  Mr. A.A Maramis,
4.  Abikusno Tjokrosujoso,
5.  Abdulkahar Muzakir,
6.  Haji Agus salim,
7.  Mr. Achnad Subardjo,
8.  K.H A. Wachid Hasjim,dan
9.  Mr. Mohammad Yamin.
Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945, setelah itu BPUPKI dibubarkan.
Tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyunbi linkai atau panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI di ketuai oleh Ir.Soekarno dan wakil ketua oleh Drs.Moh Hatta.Anggotanya 21 orang,kemudian di tambah 6 orang,sehingga menjadi 27 orang.PPKI kemudian di jadikan “Komite NAsional”.
TAnggal 17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945 bersidang dan hasilnya menetapkan:
a.  Pembukaan UUD 1945;
b.  UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Negara Revublik Indonesia;
c.  Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta masing-masing sebagai presiden
     dan wakil presiden Revublik Indonesia;
d.  pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh suatu Komite Nasional
    
     Tanggal 19 Agustus 1945, PPKI bersaing lagi dan hasilnya menetapkan:
a.  pembentukaan 12 Departemen Pemerintahan;
b.  pembagian wilayah Revublik Indonesia menjadi 8 Provinsi dan tiap
     Provinsi dibagi ke dalam kerisidenan-kerisidenan

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger