Asas-Asas Berlakunya KUHP

/ Thursday, June 7, 2012 /
Asas-Asas Berlakunya KUHP
3. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yangdilanggar. Bila kepentingan hukum negara –dilanggar oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun
di luar negara yang menganut asas tersebut, maka undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa
tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya (Pasal 4 dan 8 KUHP).
Pasal 4 berbunyi : “Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan …diluar Indonesia… pemalsuan

surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia …”.
Asas-Asas Berlakunya KUHP
4. Asas Universalitas.
Undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapa pun yang
melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia (Pasal 4 ayat ( 2, 4)).
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Menurut Doktrin, peristiwa pidana dapat
berupa :
Dolus dan Culpa :
Dolus/sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja agar terjadi suatu delik. (Pasal 338 KUHP) ; Culpa/tidak disengaja adalah terjadinya delik karena perbuatan yang tidak disengaja atau karena kelalaian. (Pasal 359 KUHP). Kategorisasi Peristiwa Pidana
Delik Materiil dan Delik formil dalam perumusan delik.
1. Delik materiil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang Contoh: Delik materiil yaitu Pasal 360 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
2. Delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang. Contoh: Delik formil yaitu pada Pasal 362 KUHP berbunyi . “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”;
Kategorisasi Peristiwa Pidana Komisionis, Omisionis, dan Komisionis peromisionim Komisionis adalah Terjadinya delik karena melanggar larangan. Omisionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan/tidak berbuat.
Contoh : Pasal 164 KUHP yang berbunyi : awas “Barang siapa mengetahui ada sesuatu
permufakatan untuk kejahatan … sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan mencega sengaja tidak segera memberitahukan tentang itu kepada… dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan dipidana dengan pidana penjara….
Komisionis peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya
dilaksanakan dengan perbuatan, tapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat.
Contoh : Pasal 341 KUHP yang berbunyi : “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh merampas anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. tahun” Kategorisasi Peristiwa Pidana
Without victim dan With victim.
Without victim ialah delik yang dilakukan tanpa adanya korban. With victim ialah delik yang dilakukan dengan adanya korban.
Sistematika Peristiwa Pidana Ketentuan sekarang membagi peristiwa
pidana dalam :
Kejahatan ancaman pidana lebih berat ; dan Pelanggaran
Buku I KUHP membedakan kejahatan dan
pelanggaran dalam hal :
Percobaan (poging) atau membantu
(medeplichtigheid) untuk pelanggaran tindak dipidana ;
Daluwarsa/verjaring, bagi kejahatan lebih lama daripada pelanggaran ;
Pengaduan/klacht, hanya ada terhadap beberapa kejahatan tapi tidak ada pengaduan pada pelanggaran ;
Pembarengan/samenloop, peraturannya berlainan untuk kejahatan dan pelanggaran.
Subyek Hukum Pidana
1. Penanggung jawab peristiwa pidana ;
2. Polisi ;
3. Jaksa ;
4. Penasehat Hukum ;
5. Hakim ;
6. Petugas Lembaga Pemasyarakatan

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger