Asas-asas ekstradisi

/ Thursday, September 27, 2012 /
1.Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle)
  Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta.
 2. Asas Kekhususan (principle of speciality)
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
 3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal)
  Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb. 
 4. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations)
  Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta.  Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya.  Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum  warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
 5. Asas non bis in idem atau ne bis in idem
  Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta.
6. Asas daluwarsa
  Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
 


Unsur-unsur ekstradisi

/ /

1.Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta
2.Unsur obyek, yaitu orang yg diminta, yg bisa berstatus sbg tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum
3.Unsur prosedur atau tata cara, yaitu hrs dilakukan mnrt prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu
4.Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.

Ekstradisi Pengertian

/ /
            Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.

Prinsip-prinsip Hukum Pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998

/ /

1.Nullum crimen sine lege
2.Nulla poena sine lege
3.Non Retroactivity ratione personae
4.Individual criminal responsibility
5.Exzlusion of jurisdiction over persons under eighteen
6.Irrelevance of official capacity
7.Responsibility of commanders and other superior
8.Non applicability of statute of limitations
9.Mental element
10.Grounds for excluding criminal responsibility
11.Mistake of fact or mistake of law
12.Superior orders and prescription of law

Tujuan Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional menurut Romli Atmasasmita

/ /

1.Meningkatkan keadilan distributif
2.Memfasilitasi aksi dari korban
3.Pencatatan sejarah
4.Pemaksaan penataan nilai-nilai internasional
5.Memperkuat resistensi individual
6.Pendidikan untuk generasi sekarang dan di masa yang akan datang
7.Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger