Sumber utama tentang berlakunya UU
hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak
pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a. Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla
poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang
mengancam pidana lebih dahulu.
b. Mempunyai makna ”Undang-undang hukum
pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c. Mempunyai makna ”lex temporis delicti”,
yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.
Sepanjang sejarah dari perkembangan
hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat
disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.
1. Asas legalitas hukum pidana, yang
mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian
dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan
individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan
pidana atau pemidanaan
2. Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan
titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu
hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui
lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan
ancaman pidananya.
3. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar
titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh
hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar
orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman
pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
4. Asas legalitas hukum pidana yang
mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan
masyarakat daripada kepentingan individu.
1 comments:
sama-sama bro...,
Post a Comment