Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

/ Thursday, June 7, 2012 /

Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu:
1.      Asas teritorial
Yaitu hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
2.      Asas nasional aktif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi orang Indonesia jika melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            3.   Asas nasional pasif
Yaitu hukum pidana berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah RI.
            4.   Asas universalitas
Yaitu hukum pidana berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah RI yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.

1 comments:

{ zeinsama } on: April 27, 2020 at 7:46 PM said...

mantab bang!

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger