Asas-Asas Hukum Perdata Internasional

/ Thursday, October 10, 2013 /
1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.

2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum

3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.

4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal 
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada

5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada

6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak

7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.

8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.

9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger