Fungsi dan Sumber Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah dipikirkan agar hukum pidana dapat ”pasti” dan ”adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau Kitab Undang-Undang (kodifikasi). Hhal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada bagian negara California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum pida

 Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat 1951 No.1 pasal 5 ayat (3b).

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger