Tanggal
29 April 1945 pemerintah bala
tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang di beri nama
Dokuritzu Zyunbi Tyoosaki atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI
terdiri atas 62 orang anggota yang di ketuai oleh Ir.Radjiman Wedyodiningrat.Badan
ini mengadakan siding dua kali,yaitu:
- Sidang I tanggal 29
1945 sampai dengan 1 Juni 1945;
- Sidang II tanggal 10
Juli 1945 sampai dengan 16 juli 1945.
BPUPKI
membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan
sembilan orang,yaitu:
1. Ir.Soekarno,
2. Drs.Mohamad Hatta,
3. Mr. A.A Maramis,
4. Abikusno Tjokrosujoso,
5. Abdulkahar Muzakir,
6. Haji Agus salim,
7. Mr. Achnad Subardjo,
8. K.H A. Wachid Hasjim,dan
9. Mr. Mohammad Yamin.
Tanggal
22 Juni 1945, BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945,
setelah itu BPUPKI dibubarkan.
Tanggal
9 Agustus 1945 di bentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyunbi linkai atau panitia
persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI
di ketuai oleh Ir.Soekarno dan wakil ketua oleh Drs.Moh Hatta.Anggotanya 21
orang,kemudian di tambah 6 orang,sehingga menjadi 27 orang.PPKI kemudian di
jadikan “Komite NAsional”.
TAnggal
17 Agustus 1945, PPKI menyaksikan pembacaan Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945
bersidang dan hasilnya menetapkan:
a. Pembukaan UUD 1945;
b. UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar Negara Revublik Indonesia;
c. Ir.Soekarno dan
Drs.Mohammad Hatta masing-masing sebagai presiden
dan wakil
presiden Revublik Indonesia;
d. pekerjaan presiden untuk
sementara dibantu oleh suatu Komite Nasional
Tanggal 19
Agustus 1945, PPKI bersaing lagi dan hasilnya menetapkan:
a. pembentukaan 12 Departemen
Pemerintahan;
b. pembagian wilayah Revublik
Indonesia menjadi 8 Provinsi dan tiap
Provinsi
dibagi ke dalam kerisidenan-kerisidenan
0 comments:
Post a Comment