Tugas dan Aliran Ilmu Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /
Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukumpidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyrakat. Oleh sebab itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana hádala hukum pidana positif. Sebagaimana diketahui di dalam hukum pidana positif pada umumnya perana asas-asas hukum pidana itu menjadi dasar di dalam perundang-undangan, baik yang diletakkan pada aturan umum (algemene leerstukke) maupun pada perumusan delik-delik khususnya (bijzondere delictsomschrijvengen). 
Apabila diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi pidana, serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang menaati ketentuan di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya dalam mempelajari sejarah dari timbal dan perkembangannya hukum pidana tidak akan lepas lepada latar belakang social serta kejiwaannya.

Bertalian dengan latar belakang social serta kejiwaannya itu, di dalam ilmu hukum pidana terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu lazimnya menimbulkan aliran ilmu hukum pidana yang sempit dan aliran ilmu hukum pidana yang luas.

Zevenbergen memandang ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma-norma yang terdapat di dalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma-norma. Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, maka sasarannya tingkah laku normatif dan tidak perlu menyangkut sebab-sebabdari tingkah laku yang melanggar norma.

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena encaman sanksi pidana (rechtsanctie). Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger