Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:
1. Aliran Hukum Alam
Menurut ajaran ini kaidah hukum
hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran
ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran
kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi
pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam
bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam
bersumber pada akal atau pikiran manusia.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa hukum
adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang
ditetapkan oleh negara, yang mereka bentuk karena suatu perjanjian dan orang
mentaati hukum karena perjanjian tersebut.
3. Aliran Sejarah
Menurut Aliran Culture Historische
School
Pokok pikiran aliran ini, manusia di
dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa ini mempunyai sifat dan
semangat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum berlainan dan berubah sesuai
dengan tempat dan zaman, karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum yang
dibuat oleh manusia masih ada kebaikan yang lebih tinggi nilainya yaitu
keadilan menjadidasar dari setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Dengan
begitu golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut ialah
berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak
dapat diatasi oleh apapun juga.
Aliran demikiran disebut aliran
positivisme atau legisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan
terhadap hukum tertulis.
4. Teori kedaulatan negara
Menurut Madhzab Kedaulatan Negara
Menurut madhzab ini, isi
kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Menurut
hans kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah wille des staates.
5. Teori kedaulatan hukum
H. Krabbe Dan Madhzabnya
Kedaulatan hukum tidak sependapat
dengan kedaulatan negara. Menurut krabbe, negara adalah suatu konstruksi
yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada
hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah
itu sendiri dari orang-orang tertentu.
Berdasarkan teori hukum dan ajaran
hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:
a. Aliran legisme, yang menganggap
bahwa hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum identik dengan undang-undang,
sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang. Bahwa
undang-undang itu sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu
dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu
• Undang-undang dalam arti formal
adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang
• Undang-undang dalam bentuk
materiel adalah keputusan pemerintah yang karena isinya langsung mengikat
masyarakat
b. Aliran freie rechsbeweging, yang
beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk
melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim
ialah menciptakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang
penting yang dianggap primer, sedangkan undang-undang merupakan hal yang
sekunder.
c. Aliran rechtsvinding, yang
beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat
menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun
kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam
melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.
d. Aliran sicoilogishe rechtschuke,
pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum
untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu,
aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum,
sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada
akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum
dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan
lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya
putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.
e. Aliran sistem hukum terbuka (open
system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua
peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain;
bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang
bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada
asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam
keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain,
tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk
mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka
satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan
itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian
atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang
pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber
hukum. Jadi aliran-aliran itu merupaka aliran-aliran tentang ajaran sumber
hukum.
0 comments:
Post a Comment