Para sarjana mengemukakan
pengertian Hukum Tata pendapatnya tentang Negara, sebagai berikut
1. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang
masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta
hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.
2. Van Vollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah
lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan
wewenang dari badan-badan tersebut.
3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan
yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat.
4. Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu
sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari
”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat,
tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam
masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo,
S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur
tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang
bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya
menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
0 comments:
Post a Comment