Asas-asas Tidak Tertulis dalam Hukum Pidana

/ Thursday, June 7, 2012 /

Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1.      Tidak dipidana tanpa kesalahan
2.      Alasan pembenar
3.      Alasan pemaaf
4.      Alasan penghapus penuntutan

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger