Asas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana itu meliputi empat hal yaitu:
1. Tidak dipidana tanpa kesalahan
2. Alasan pembenar
3. Alasan pemaaf
4. Alasan penghapus penuntutan
0 comments:
Post a Comment