Ekstradisi Pengertian

/ Thursday, September 27, 2012 /
            Adalah penyerahan yang dilakukan secar formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yg dituduh mlakukan kejahatan (tersagka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yg telah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan yang pasti (terhukum,terpidana) oleh negara tempatnya berada (negara diminta) kepada negara yg memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara peminta), atas permintaan negara peminta, dgn tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 E L Review, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger